JudulKEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI FINANCIAL TEKNOLOGI |
Nama: VERDIAN VERI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Perjanjian pinjam meminjam uang secara online merupakan kegiatan transaksi yang terus menerus berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Kehadiran Fintech (financial terchnology) diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang dianggap sebagai cara yang efektif dan efisien untuk melakukan transaksi elektronik dimanapun dan kapanpun. Namun, selain memberikan beragam kemudahan, disisi lain fintech juga dapat menimbulkan berbagai macam resiko sekaligus menjadi sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis financial technologi, dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui financial teknologi. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu dengan metode penelitian secara normatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kedudukan perjanjian pinjam meminjam uang berbasis fintech adalah sah dan mengikat para pihak secara hukum selama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan diperkuat dengan keabsahan bukti-bukti yang digunakan mengacu pada Pasal 5 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta terkait bentuk perlindungan hukum bagi para pihak pada perjanjian pinjam meminjam uang melalui financial teknologi ialah dapat dilakukan dengan secara preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Kata Kunci : Perjanjian, Pinjaman Online, Financial Teknologi |