JudulSTUDI PUTUSAN NOMOR 51/PID. B/2020/PN.BUOL TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN KORBAN |
Nama: MARWAN R. GANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Marwan R. Gani, D10119762, Studi Putusan Nomor 51/Pid.B/2020/PN.Buol Tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Kematian Korban, Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: Kamal. Fokus penelitian ini adalah Bagaimana penerapan sanksi dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban dalam (putusan nomor 51/Pid. B/2020/PN. Buol). penelitian ini menggunakan metode normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam kasus ini hakim menyatakan terdakwa DAISEKE MASU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana di atur dan di ancam dalam Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 Huruf a Undang-Undang R.I nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hakim dalam kasus ini menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dimana pidana penjatuhan pidana tersebut msasih dirasa ringan. Dalam pertimbangan hakim dilihat dari putusan hakim mempertimbangankan usia terdakwa yang sudah berusia lanjut akan tetapi perlu dipertimbangkan juga bahwa terdakwa pernah melakuan tindak pidana penganiayaan yang dimana usia terdakwa juga sudah usia lanjut oleh karenanya terdakwa di anggap masih mampu melakukan kembali tindak pidana apabila tidak diberikan efek jera. Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban, Putusan pengadilan. ? |