JudulPERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI LUAR PERADILAN UMUM (NON LITIGASI) |
Nama: ARDIANSYAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Peranan Penasehat Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Diluar Peradilan Umum (Non Litigasi), sebagaimana fenomena yang terjadi pada sebagian masyarakat yaitu lebih cenderung untuk memilih peradilan sebagai jalan penyelesaian sengketa, hal ini disebabkan karena masyarakat Indonesia belum mengenal jenis-jenis penyelesaian sengketa secara alternatif diluar dari peradilan umum khususnya dalam perkara perdata. Upaya penyelesaian perkara perdata diluar peradilan umum (Non Litigasi) masih tergolong alternatif penyelesaian perkara yang masih asing atau baru dikalangan masyarakat umum, peranan penasehat hukum sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam penyelesaian perkara yang dihadapi. Dalam pelaksanaan tugas penasehat hukum tersebut, masih ada hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya dan perlu diperdalam dalam bentuk kajian lapang berupa wawancara langsung kepada narasumber dan juga informasi dari buku-buku, dokumen resmi serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang penulis bahas. Kata Kunci : Peran penasehat hukum dalam penyelesaian perkara perdata diluar peradilan umum (Non Litigasi) |