JudulANALISA HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN LISTRIK PT PLN (PERSERO) DI KECAMATAN BOLANO LAMBUNU |
Nama: DODY PERMANA |
Tahun: 2024 |
Abstrak PT. PLN merupakan perusahaan listrik milik negara, sebagian besar kebutuhan masyarakat sangat bergantung dari energi listrik. Hubungan konsumen listrik dengan pihak PT. PLN adalah jual beli tenaga listrik yang diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Dalam perjanjian tersebut pengguna listrik mengikatkan dirinya untuk membayar rekening listrik dan berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Namun apabila diperhatikan dalam kenyataannya masih ada konsumen yang tidak menerima tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas pemadaman tenaga listrik secara sepihak serta mengetahui bagaimana tanggung jawab PT. PLN terhadap konsumen listrik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah bahwa PT. PLN kurang maksimal dalam memberikan informasi terkait pemadaman listrik kepada konsumen dan informasi pada awal pemasangan pemakaian listrik, tidak menjelaskan kepada konsumen apabila di kemudian hari timbul permasalahan, ada langkah-langkah yang dapat diambil oleh konsumen. PT. PLN bertangung jawab dan memeberikan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul akibat terjadinya pemadaman yang ada unsur kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh petugas PT. PLN dan apabila realisasi TMP tenaga listrik melebihi 10% PT. PLN wajib memberikan potongan biaya tagihan listrik berdasarkan TMP yang ditetapkan, untuk pelanggan pascabayar dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya. Sementara untuk pelanggan prabayar pemberian kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. |