JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 124/PDT.G/2020/PN PAL TENTANG SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH |
Nama: RIZKI FANDU DWIKI |
Tahun: 2023 |
Abstrak TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 124/PDT.G/2020/PN PAL TENTANG SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH Rizki Fandu Dwiki / D 101 19 744 Dr. Ahmad Aswar Rowa, SH, MH Andi Bustamin Daeng Kunu, SH, MH ABSTRAK Peralihan Hak Milik atas tanah dengan cara jual beli berarti beralihnya suatu hak atas tanah dari pihak satu kepada pihak yang lain. Berbeda dengan di alihkannya suatu hak, maka dengan dialihkannya suatu hak menunjukkan adanya suatu perbuatan hukum yang disengaja dilakukan oleh satu pihak dengan maksud memindahkan hak miliknya kepada orang lain. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 124/Pdt.G/2020/PN Pal Tentang Sengketa Peralihan Hak Milik Atas Tanah?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 124/Pdt.G/2020/PN Pal Tentang Sengketa Peralihan Hak Milik Atas Tanah?. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dan Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Tinjauan hukum terhadap putusan pengadilan nomor 124/Pdt.G/2020/PN Pal tentang sengketa peralihan hak milik atas tanah, yaitu: Bahwa dalam proses mediasi perkara perdata Nomor tersebut Penggugat diperhadapkan dengan Tergugat dan dalam pertemuan tersebut Tergugat mengakui belum melaksanakan kewajibannya melunasi sisa pembayaran Bidang Tanah Dan Bangunan Rumah kepada Penggugat. Proses mediasi dilakukan sampai tiga kali pertemuan dan Penggugat hanya meminta itikad baik dari Tergugat untuk melaksanakan kewajiban, namun atas permintaan tersebut Tergugat tetap tidak mau melaksanakan kewajiban sehingga proses mediasi dinyatakan gagal oleh hakim mediator. Pertimbangan hakim terhadap putusan pengadilan nomor 124/Pdt.G/2020/PN Pal tentang sengketa peralihan hak milik atas tanah, yaitu: Majelis Hakim mengadili dan menyatakan: Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek. Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah cedera janji (Wanprestasi) yakni tidak melaksanakan kewajibannya melunasi sisa pembayaran jual beli Tanah Dan Bangunan Rumah sebesar Rp.565.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat. Kata Kunci: Hak Milik Atas Tanah; Sengketa Peralihan; Tinjauan Hukum. |