JudulANALISIS HUKUM AKIBAT PERCERAIAN KARENA SALAH SATU PIHAK TELAH BERPINDAH AGAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 905/PDT.G/2020/PA.PAL) |
Nama: BUDI SANTOSA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ANALISIS HUKUM AKIBAT PERCERAIAN KARENA SALAH SATU PIHAK TELAH BERPINDAH AGAMA (Studi Putusan Nomor 905/Pdt.G/2020/PA.Pal) Budi Santosa / D 101 19 743 H. Muh. Rusli Ayyub, S.H., M.H M. Ayyub Mubarak, S.HI., M.H ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah akibat perceraian karena salah satu pihak telah berpindah agama (studi putusan nomor 905/Pdt.G/2020/PA.Pal)?. 2) Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam perkara perceraian karena salah satu pihak telah berpindah agama (studi putusan nomor 905/Pdt.G/ 2020/PA.Pal)?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui proses penyelesaian dan akibat perceraian karena salah satu pihak telah berpindah agama (studi putusan nomor 905/Pdt.G/2020/PA.Pal). Untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam perkara perceraian karena salah satu pihak telah berpindah agama (studi putusan nomor 905/Pdt.G/2020/ PA.Pal). Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Akibat perceraian karena salah satu pihak telah berpindah agama pada perkara nomor 905/Pdt.G/2020/PA.Pal, yaitu bahwa selama persidangan hanya Pemohon yang selalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak dapat dilaksanakan. Pertimbangan Hakim dalam perkara perceraian karena salah satu pihak telah berpindah agama pada perkara nomor 905/Pdt.G/2020/ PA.Pal, Majelis Hakim berpendapat bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi keretakan ikatan batin sebagai suami istri. Majelis Hakim mengadili dan memutuskan: 1) Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir, 2) Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek, 3) Memberi izin kepada Pemohon, Armin Sujudi alias Armin S.bin Heri Muljoto untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon. Kata Kunci: Akibat Perceraian; Salah Satu Pihak Telah Berpindah Agama. |