Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPembuktian Unsur Kesengajaan Pembunuhan Berencana.(studi Kasus: Putusan Pengadilan No. 241/Pid.B/2017/PPN.LWK)
Nama: BILTZA SAFITRA A PATAPPA
Tahun: 2023
Abstrak
BILTZA SAFITRA A PATAPPA (D 101 19 740) “PEMBUKTIAN UNSUR KESENGAJAAN PEMBUNUHAN BERENCAN (studi kasus:Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 247/Pid.B./2017/PN.LWK” . Pembimbing I :Syachdin Pembimbing II : Kamal Pembunuhan berencana dalam terminologi hukum pidana merupakan tindak Pidana menghilangkan nyawa yang dengan rencana atau dipikirkan dahulu untuk memutuskan rencana dari pelaku. Salah satu tindak pidana menghilangkan nyawa ialah pembunuhan berencana yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP. Kesengajaan merupakan unsur subjektif dalam tindak pidana yang melekat terhadap subjek atau pelaku tindak pidana, yang berarti mengkehendaki dan mengetahui apa yang ia perbuat atau dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian unsur subjektif kesengajaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan contoh kasus yang dilakukan oleh para Terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 247/Pid.B/2017/PN.LWK dan melakukan evaluasi terhadap pertimbangan hakim dalam membuktikan unsur kesengajaan perkara ini. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mana dilakukan penelitian kepustakaan melalui inventarisasi bahan-bahan dari buku dan peraturan perundang-undangan. Terdakwa didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan mendapat vonis bersalah dengan hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh tahun penjara). Dalam kualifikasi dari pasal ini dapat diuraikan dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk memutuskan kehendak dari si pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban. Putusan tersebut dinilai sudah memenuhi unsur sengaja dan direncanakan seperti pada putusan Hakim. Kata Kunci : Pembunuhan berencana, Unsur Kesengajaan , Pembuktian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up