JudulKAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGRUSAKAN HUTAN MANGROVE DI KABUPATEN TOLI-TOLI (STUDI PUTUSAN NOMOR 11/Pid.Sus/2023/PN TLI) |
Nama: MUSTAHANG |
Tahun: 2024 |
Abstrak Mustahang (D10119723), Kajian Yuridis Terhadap Pengrusakan Hutan Mangrove Di Kabupaten Toli-toli (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN TLI), Nurhayati MardinSebagai Pembimbing I dan Riri Angriani Sebagai Pembimbing II Fokus penelitian ini adalah Kajian Yuridis Terhadap Pengrusakan Hutan Mangrove Di Kabupaten Toli-toli (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN TLI). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penyelesaian perkara tindak pidana dalam perkara nomor 11/Pid.Sus/2023/PN TLI dan Apa yang terjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pengruskan hutan mangrove dalam perkara nomor 11/Pid.Sus/2023/PN TLI Metode penelitian hukum yuridis noematif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsi-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan permasalahan yang di angkat dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dalam putusan Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN TLI Terhadap terdakwa Zainuddin Alias Sarkodes masih kurang tepat dimana hukuman yang dapat dikenakan terhadap dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa mendapatkan sanksi pidana penjara selam 4 (empat) tahun dan denda Rp 1.000.000.000.- (satu miliay rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana pinjara selam 3 (tiga) bulan. Ini sangat ringan karna pengrusakan hutan mangrove merupakan tindak pidana pemberatan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam putusan Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN TLI masih kurang tepa, karna seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku pengrusakan hutan mangrove hendaknya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan dampak dari perbuatan terdakwa serta harus objektif dalam hal-hal yang dapat meringankan sanksi pidana suatu perbuatan dan jga memperhatikan hal-hal yang dapat memberatkan sanksi pidananya. Kata Kunci: Tindak Pidana, Hutan Mangrove, Putusan Pengadilan. |