JudulANALISIS HUKUM TENTANG PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALU (Studi Putusan Perkara Nomor 494/Pdt.G/2022/PA.Pal) |
Nama: USWATUN HASANAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Perceraian adalah jalan terakhir yang dipilih oleh pasangan suami istri jika dalam kehidupan berumah tangga terjadi perselisihan dan permasalahan yang tiada kunjung usai. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Perceraian Di Pengadilan Agama Palu (Putusan Perkara Nomor 494/Pdt.G/2022/PA.Pal)?. Kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Palu (Putusan Perkara Nomor 494/Pdt.G/2022/PA.Pal). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Palu pada perkara nomor 494/Pdt.G/2022/PA.Pal, diketahui bahwa alasan pokok Penggugat mengajukan gugatan cerai adalah Tergugat yang tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak dapat memberikan nafkah kepada Penggugat, Tergugat suka bermain judi dan mabuk-mabukkan. Pertimbangan Hakim terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Palu pada perkara nomor 494/Pdt.G/2022/PA.Pal, yaitu: Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum yang sebagai berikut: Bahwa awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun kemudian telah tejadi pertengkaran karena Tergugat tidak memberi nafkah yang layak kepada Penggugat sering berjudi dan sering mabuk-mabukan. Majelis Hakim Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba’in shugra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat). Kata Kunci : Analisis Hukum; Perceraian; Pengadilan Agama Palu. |