Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Tentang Label Halal Produk Pangan Kemasan Industri Rumah Tangga
Nama: NENGSIH BARETO
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Nengsih Barreto, Analisis Hukum Tentang Label Halal Produk Pangan Kemasan Industri Rumah Tangga, Pembimbing I : Sulwan Pusadan S.H, M.H, Pembimbing II : M. Ayyub Mubarak S.HI, M.H. Produk halal adalah produk yang diproduksi dan diproses sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam dan memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh otoritas yang berwenang. Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman ini dengan tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”. Tujuan dari penelitian ini adalah adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme memperoleh sertifikasi halal dan untuk mengetahui bagaimana resiko pelanggaran sertifikasi halal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dibangun adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, peranjian, serta doktrin (ajaran). Berdasarkan permasalahan mengenai mekanisme memperoleh sertifikasi halal dan resiko pelanggaran sertifikasi halal maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme memperoleh sertifikasi halal juga proses yang melibatkan berbagai tahapan yang harus diikuti oleh produsen atau penyedia layanan yang ingin mendapatkan jaminan kehalalan produknya. Proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal yang telah diakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produsen perlu meningkatkan pemahaman tentang persyaratan kehalalan, menjalankan proses produksi secara baik, dan melakukan pemantauan dan pemeliharaan sertifikasi halal secara rutin untuk menghindari pelanggaran. Dalam melakukan hal tersebut, produsen dapat menjaga integritas mereka sebagai produsen yang halal dan memenangkan kepercayaan konsumen Muslim. Kata Kunci : Label Halal, Industri Rumah Tangga, Produk Halal

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up