JudulPERLINDUNGAN HUKUM ANAK DARI HASIL HUBUNGAN SEDARAH MENURUT HUKUM ISLAM |
Nama: HALIFAH YULIZAR MEGA CERIA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Halifah Yulizar Mega Ceria, D10119797, Perlindungan Hukum Anak Dari Hasil Hubungan Sedarah Menurut Hukum Islam, Pembimbing I: Dr. Susi Susilawati, S.HI., MH., Pembimbing II: H. Ashar Ridwan, Lc., MA. Perkawinan bagi pemeluk agama Islam di Indonesia diatur dalam Alquran, Hadist, dan Ijtihad ulama sebagai sumber hukum Islam. Perkawinan sedarah (incest) memberikan suatu akibat kepada anak yang lahir dari hubungan ini. Lahirnya anak ini membawa dilematikal di bidang hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak dari perkawinan sedarah dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap perlindungan anak dari perkawinan sedarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kedudukan anak dari perkawinan sedarah dan menjelaskan prespektif hukum Islam terhadap perlindungan hak anak dari perkawinan sedarah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini adalah Kedudukan anak dari perkawinan sedarah merupakan anak tidak sah, karena hubungan yang terjadi antara orang tuanya adalah perbuatan zina sehingga anak-anaknya pun berlaku ketentuan anak zina, namun anak bisa menjadi anak sah ketika orang tuanya tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hubungan darah. Dalam prespektif Islam hak asasi anak merupakan pemberian oleh Allah SWT yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara hak anak yang seharusnya dapat terpenuhi dengan baik bukan hanya merupakan tanggung jawab orang tua melainkan juga tanggung jawab seluruh aspek masyarakat di sekitar lingkungan anak tersebut. Kata kunci : Perkawinan Sedarah, Hukum Islam, Perlindungan Hukum |