JudulTINJAUN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS MENURUT HUKUM ADAT LAUJE DI DESA SIGEGA BERSEHATI KECAMATAN TINOMBO SELATAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG |
Nama: ZULKIFLI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Zulkifli, D10119700,Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Ahli Waris Menurut Hukum Adat Lauje di Desa Sigega Bersehati Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong.Pembibing I : Ibu Dr. Nurul Miqat S.H., M.Kn. Pembibing II : Bapak Adiguna Kharismawan S.H.,M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dalam menentukan kedudukan ahli waris menurut hukum adat lauje di Desa Sigega bersehati Kecamatan Tinombo Selatan, Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan ahli waris menurut hukum adat lauje. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empris lebih mengutamakan data primer sebagai data dasar, maka teknik pengumpulan data lebih mengutamakan teknik pengumpulan data di lapangan, seperti obeservasi, survey, dan wawancara. Lokasi penelitian ini yang penulis lakukan yaitu bertempat di Desa Sigega Bersehati Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Maoutong. Berdasarkan permaslahan yang diangkat dapat disimpulkan harta warisan menurut hukum adat adalah bukan semata-mata hanya bernilai ekonomis tetapi juga termasuk yang non ekonomis. Harta warisan menurut suku adat lauje ada beberapa atau jenis yaitu. harta bawaan, keudukan atau jabatan, harta pusaka, dan harta pencaharian atau bersama. Berdasarkan hasil penelitian yang diperolah bahwa dalam menentukan ahli waris pada masyarakat adat Lauje desa Sigega Bersehati Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral,dimana sistem kekerabatan parental atau bilateral adalah masyarakat yang susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan yang tua yaitu bapak dan ibu bersama-sama. Keudukan Anak yang lahir diluar perkawinan ayah dan ibu yang tidak sah menuruut agama tidak berhak menjadi ahli waris. Kedudukan anak angkat apabila orang tua angkatnya wafat maka ia berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Kedudukan paman atau saudara sebagai ahli waris adalah apabila si pewaris mempunyai anak akan tetapi anak tersbut belum cukup usia untuk mengelola harta warisan tersebut maka maka paman atau saudara yang menjadi ahli waris pengganti dari anak tersebut sampai anak tersebut sudah cukup usia atau sudah bisa mengelolahnya. Kata Kunci : Ahli Waris, Harta Warisan, dan Hukum Adat Lauje. |