JudulIMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA PENCURIAN OLEH ANAK DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR KOTA PALU |
Nama: MUH.TASLIM |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Muh. Taslim, D101 19 698, Implementasi Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Pencurian Oleh Anak Di Wilayah Kepolisian Resor Kota Palu, Pembimbing I : Jubair, Pembimbing II : H. Amiruddin Hanafi. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana bentuk Implementasi prinsip Restorative Justice (RJ) pada perkara pencurian yang dilakukan oleh anak di Wilayah Kepolisian Resor Kota Palu. Metode penelitian yaitu yuridis empiris dengan menggunakan metode analisa secara kualitatif kemudian disimpulkan secara deskriptif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Implementasi prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pencurian oleh anak diwilayah Kepolisian Resor Kota Palu telah diupayakan dan telah dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak penyidik dan hal tersebut telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Implementasi Restorative Justice melalui Diversi secara khusus diatur dalam Pasal 6 samapi 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana Diversi merupakan upaya penyelesaian pidana Anak di luar pengadilan, sehingga Anak bisa bebas dari proses peradilan yang melelahkan. Tujuan dari Diversi ini adalah upaya damai antar korban dan dan anak, pendidikan dan bimbingan kepada pelaku anak sehingga bisa memperbaiki diri. Adapun hambatan yang biasa dihadapi oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Palu dalam Implementasi Restorative Justice faktor anak sebagai pelaku, faktor korban dan faktor sulitnya mencari saksi. Sehingga upaya yang dapat dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Palu dalam meminimalisir hambatan tersebut yaitu dengan menjalin komunikasi yang baik dan intensif dengan semua para pihak yang terlibat di dalamnya serta saling pengertian, karena dalam mengatasi hambatan-hambatan yang ada tersebut tidak akan berhasil apabila tidak didukung dari semua pihak yang terkait di dalam prosesnya. Kata Kunci: implementasi, Pencurian, Restorative Justice. |