JudulTINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN YANG BELUM TERBAGI (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 471/PDT.G/2019/PN.PAL) |
Nama: RISMAPUTERI POTABUGA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Warisan adalah segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris, baik itu berupa hak atau harta seperti rumah, mobil, dan emas maupun kewajiban berupa hutang. Masalah penulis dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa harta warisan yang belum terbagi dalam putusan nomor 471/Pdt.G/2019/PA.Pal?. 2) Bagaimanakah analisis hukum penyelesaian sengketa harta warisan yang belum terbagi dalam putusan nomor 471/Pdt.G/2019/PA.Pal?. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dan kesimpulan penulis yaitu: Pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa harta warisan yang belum terbagi dalam putusan nomor 471/Pdt.G/2019/PA.Pal, yaitu: Oleh karena obyek sengketa tersebut di atas masih dalam penguasaan pihak ketiga yaitu pihak Bank, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Agama Palu tidak berwewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam Eksepsi, Menyatakan eksepsi Tergugat V dan Turut Tergugat IV tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Analisis Hukum penyelesaian sengketa harta warisan yang belum terbagi dalam putusan nomor 471/Pdt.G/2019/PA. Pal, yaitu dalam proses penyelesaiannya Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk menempuh upaya mediasi, namun sesuai hasil laporan Mediator, ternyata mediasi tidak berhasil. Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetap berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar dapat berdamai, namun tidak berhasil. Bahwa selanjutnya diperiksa pokok perkara dalam sidang terbuka untuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat gugatan Penggugat yang isi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat. Kata Kunci: Harta Warisan; Penyelesaian Sengketa. |