JudulKAJIAN HUKUM GUGATAN SENGKETA HAK ASUH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PDT.G/2022/PTA.Pal) |
Nama: AHMAD FIRDAUS |
Tahun: 2023 |
Abstrak Fokus penelitian ini adalah gugatan sengketa hak asuh anak suatu studi pada putusan Nomor 5/Pdt.G/2022/PTA.Pal, antara ayah kandung dengan mantan mertuanya yang berbeda agama dengan anak yang diasuhnya. Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh yudex factie tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Bagiamana Hak Asuh Anak Muslim Oleh Keluarganya Yang Non Muslin ?. dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Mengenai Hak Asuh Anak Dalam Putusan Nomor 5/PDT.G/2022/PTA.Pal?. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini metode hukum normatif. Pengasuhan anak atau hadhanah dalam Islam ditegaskan oleh para fukaha harus dipenuhi syarat-syarat tertentu khususnya terkait dengan agama calon pengasuhnya, harus seagama dengan anak asuhnya. Hal ini karena pengasuhan yang tidak satu keyakinan tidak akan membawa kebaikan justru hanya akan membawa keburukan terhadap anak asuhnya. Dengan demikian pertimbangan dari yudex factie (Pengadilan Tinggi Agama Palu), suatu kekeliruan yang sistematis dan melanggar hukum serta syariat Islam. Dimana pertimbangan hukum dari yudex factie menggunakan dalil-dalil hukum yang keliru, pertimbangan yang digunakan melanggar hukum khususnya peraturan pengasuhan anak dan perlindungan anak. Sehingga pertimbangan hukum dari yudex factie sangat menyakiti dan mencedarai perasaan hukum masyarakat. Kata Kunci, hak asuh, keluarga non Muslim, pertimbangan hukum |