JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ( STUDI PADA PT. CITRA PALU MINERALS) |
Nama: RAHMAWATI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tenaga kerja yaitu setiap lelaki ataupun perempuan dimana tengah atau pun melaksanakan kerja, yakni didalam ataupun diluar hubungannya bekerja untuk dihasilkan barang ataupun jasa dalam mencukupi keperluan dimasyarakat. jika tenaga kerja yaitu yang melakukan pekerjaan di ataupun kepada perusahaan, upah dibayarkan perusahaannya dengan resmi melakukan hubungannya kerja terhadap perusahaan yakni diwaktu yang ditentukan ataupun dijangka waktu yang tidaklah ditentukan. |