JudulPelaksanaan Penanganan Perkara Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Polresta Palu |
Nama: MAHARANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Maharani,D10119684 Pelaksanaan Penanganan Perkara Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Polresta Palu), Pembimbing I : H.Hamdan Hi.Rampadio,SH.MH, Pembimbing II : Syachdin, SH.MH, Fokus penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui Penanganan Perkara Tindak Pidana Anak Yang Dilakukan Oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reskrim Polresta Palu Dan Faktor Faktor Yang Mempengaruhi. Penelitian ini Menggunakan Pendekatan Empiris Hasil Penelitian Bahwa Perkara Tindak Pidana.. Anak yang melakukan tindak pidana akan dikenai pertanggungjawaban apabila usianya telah mencapai 14 tahun. Apabila usia anak diatas 12 tahun tetapi belum 14 tahun maka ketika melakukan tindak pidana sanksi yang dijatuhkan hanya berupa tindakan untuk di pulangkan ke orang tuanya dan usia anak yang dapat dilakukan penahanan adalah usia anak diatas 14 tahun, sementara usia anak di atas 12 tahun yang melakukan tindak pidana dan umurnya belum cukup 14 tahun maka penyelesaian pidananya di kembalikan kepada orang tuanya namun tetap dalam pengawasan.sedangkan usia anak di bawah 12 tahun belum bisa. faktor penunjang dan penghambat dalam pelaksanaan penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh anak adalah Adanya Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian perkara melalui restoratif Justiace .Peraturan Kepolosian ini mengatur bahwa Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban. penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana lainnya. Sedangkan untuk faktor penghambat adalah Anak yang sudah melakukan tindak pidana / Resedivis tidak boleh lagi di lakukan diversi (penyelesaian perkara di luar pengadilan). Tindak pidana yang di lakukan oleh anak yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun tidak boleh dilakukan diversi. Kata kunci : perlindungan perempuan dan anak, faktor penunjang dan faktor penghambat |