Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG PROSES PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK (Studi Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 162/Pdt.G/2021/PA.Pal)
Nama: MUH. FARID ATHALLAH
Tahun: 2023
Abstrak
Pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan. Hal ini dibicarakan dalam fiqh karena secara praktis antara suami dan istri telah terjadi perpisahan sedangkan anak-anak memerlukan bantuan dari ayah dan/ atau ibunya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 162/Pdt.G/2021/PA.Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Dan Menyelesaikan Sengketa Hak Asuh Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 162/Pdt.G/2021/PA.Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Proses penyelesaian sengketa hak asuh anak pada putusan Pengadilan Agama Palu nomor 162/Pdt.G/2021/PA.Pal, yaitu: Tergugat tidak pernah datang dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap di persidangan, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah mengusahakan perdamaian dengan menasihati Penggugat agar masalah penguasaan dan pemeliharaan anak diatur dan diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan dengan Tergugat, namun tidak berhasil. Pertimbangan Hakim dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak pada putusan Pengadilan Agama Palu nomor 162/Pdt.G/2021/PA.Pal, yaitu: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat. Menetapkan anak umur 9 tahun, dan anak berumur 6 tahun” berada dibawah asuhan atau pemeliharaan Penggugat sampai kedua anak tersebut berumur 12 tahun. Dalam hal ini ketika kedua anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas telah mencapai umur (12 tahun) maka hak asuh atau pemeliharaan penuh ibunya (Penggugat) berakhir dan selanjutnya diserahkan kepada kedua anak tersebut memilih di antara ayah (Tergugat) atau ibunya (Penggugat) untuk memeliharanya. Kata Kunci: Hak Asuh Anak; Proses Penyelesaian Sengketa.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up