JudulANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 628/PDT.G/2020/PA.PAL) |
Nama: ARIEF RACHMAN DUMAHA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Harta bersama dalam hukum Islam tidak dijelaskan, karena didunia Arab yang umumnya dijadikan patokan fiqh tidak menjelaskan tentang harta bersama pasca putusnya perkawinan. Maksud dari harta bersama adalah harta kekayaan yang didapatkan selama perkawianan namun bukan dari harta pemberian atau warisan. Maksudya, harta yang didapat atas usaha suami istri atau bersama selama ikatan perkawianan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 628/Pdt.G/2020/PA.Pal)?. Kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 628/Pdt.G/2020/PA.Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil dan Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Proses penyelesaian sengketa harta bersama setelah terjadinya perceraian pada kasus putusan nomor 628/Pdt.G/2020/PA.Pal, yaitu Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan antara Penggugat dengan Tergugat dengan jalan menasihati Penggugat agar mau berdamai dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil sedangkan upaya mediasi tidak layak dilakukan karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian sengketa harta bersama setelah terjadinya perceraian pada kasus putusan nomor 628/Pdt.G/2020/ PA.Pal, yaitu: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk meghadap di persidangan tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan Verstek. Kata Kunci: Harta Bersama; Penyelesaian Sengketa; Perceraian. |