JudulANALISIS HUKUM TENTANG PELELANGAN BARANG GADAI ( STUDY KASUS PT PEGADAIAN CABANG TONDO ) |
Nama: TEDDY ALAMSYAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Teddy Alamsyah, D101 19 676, Analisis Hukum Tentang Pelelangan Barang Gadai ( Study Kasus PT. Pegadaian Cabang Tondo ), Pembimbing I: Armin K., S.H., M.H., Pembimbing II: Aifan, S.H., M.H. Kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Perjanjian utang piutang adalah perjanjian yang dibuat atas dasar keyakinan bahwa debitur akan melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. Pada dasarnya tujuan utama dari pegadaian yaitu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana tambahan, terutama golongan masyarakat menengah ke bawah. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya. Tujuan dari penelitian ini ialah Untuk mengetahui Bagaimana mekanisme pelelangan barang gadai apabila barang itu sudah jatuh Tempo dan Untuk mengetahui apa saja Hak-Hak yang dapat diperoleh nasabah pegadaian dalam hal terjadi pelelangan terhadap barang jaminan. Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis dan empiris. Hasil Penelitian ini adalah Pelaksanaan lelang barang jaminan gadai pada PT. Pegadaian Cabang Tondo terjadi apabila debitur atau nasabah tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan atau memperpanjang pinjamannya, maka PT. Pegadaian berhak untuk menjual barang jaminan dalam suatu Pelelangan. Dalam pelaksanaan pelelangan barang jaminan terbagi dalam beberapa tahap yaitu Pemberitahuan Lelang, Persiapan lelang, Pelaksanaan lelang, Pengumuman lelang, Pemenang lelang. Sedangkan Hak pemilik barang jaminan yang dilelang oleh PT. Pegadaian adalah apabila hasil pendapatan lelang barang jaminan terdapat uang kelebihan yang telah dikurangi dengan uang pinjaman, Sewa modal dan biaya lelang, nasabah berhak atas kelebihan uang dari hasil lelang tersebut. Dan nasabah berhak mendapatkan hak informasi. Kata Kunci : Gadai, Pelelangan |