Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PDT.G/2019/PN.Pal)l
Nama: NUR KHAIRUN NISA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Peralihan hak atas tanah karena adanya suatu perbuatan hukum dilakukan dengan akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (selanjutnya disebut PPAT) adalah pejabat umum yang di berikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 91/Pdt.G/2019/PN Pal) ?. (2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Menyelesaikan Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 91/Pdt.G/2019/PN Pal) ? Adapun Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dan Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Dalam perkara putusan nomor 91/Pdt.G/2019/PN Pal, ditemmukan fakta yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 42/ Birobuli atas nama PT Censul Raya Corporation adalah pecahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 158/ Birobuli atas nama PT Censul Raya Corporation sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 158/ Birobuli atas nama PT Censul Raya Corporation adalah pecahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 04/Birobuli dimana pemegang hak semula adalah PT Gita Sempurna Enterprises kemudian dialihkan kepada PT Censul Raya Corporation. Selama proses gugatan berlangsung, selama belum ada keputusan hakim akan iktikad buruk yang dilakukan.. Pertimbangan Hukum Hakim menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak atas tanah pada perkara nomor 91/Pdt.G/2019/PN Pal, yaitu: diketahui yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai apakah benar Sertipikat Hak Milik atas nama Ruslin Amrin Tergugat II dengan luas 1.513 M2 adalah bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 42/Birobuli Utara yang luasnya 11.467 m2 . Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Peralihan Hak Atas Tanah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up