JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKARA PERCERAIAN DIPENGADILAN AGAMA PALU(STUDI PUTUSAN NOMOR 791/PDT.G/2020/PA PAL) |
Nama: FEBY FARADILLAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah tinjauan hukum terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Palu (studi putusan nomor 791/Pdt.G/2020/PA Pal)?. (2) Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Palu (studi putusan nomor 791/Pdt.G/2020/PA Pal)?. Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Palu (studi putusan nomor 791/Pdt.G/2020/PA Pal). Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Palu (studi putusan nomor 791/Pdt.G/2020/PA Pal). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dan Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penyelesaian perkara perceraian di pengadilan Agama Palu nomor 791/Pdt.G/2020/PA Pal, yaitu: Ketua Majelis Hakim telah memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menempu upaya mediasi, ternyata mediasi tidak berhasil. Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetap berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukun membina rumah tangga, namun tidak berhasil. Usaha yang dilakukan oleh Majelis Hakim tersebut sudah tepat. Pertimbangan hukum hakim terhadap perkara perceraian nomor 791/Pdt.G/2020/PA Pal, yaitu: Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon ; Memberi izin kepada Pemohon (I Gede Ibrahim Lose bin Abdul Galang Lose) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Siti Hildayanti binti Abd. Hafid. M. Marajuni) di hadapan sidang Pengadilan Agama Palu. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap bulan selama 3 (Tiga) bulan atau keseluruhan berjumlah Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah). |