JudulTINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENCURIAN HEWAN PELIHARAAN DI KOTA PALU |
Nama: RENALDHI AGUNG GEMILANG |
Tahun: 2024 |
Abstrak RENALDHI AGUNG GEMILANG / D 101 19 661, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENCURIAN HEWAN PELIHARAAN DI KOTA PALU PEMBIMBING I : Dr.KAMAL S.H., M.H. PEMBIMBING 2: HARUN NYAK ITAM ABU S.H., M.H Di Kota Palu Sulawesi Tengah ada sebuah fenomena kejahatan pencurian yang di lakukan kepada hewan peliharaan dalam hal ini anjing yang bertujuan untuk di konsumsi atau di jual kembali sebagai hewan peliharaan. Pelaku pencurian terhadap anjing menggunakan cara-cara yang sadis dalam melakukan tindak kejahatannya seperti meracun, membanting, menyeret, memukul kepala anjing menggunakan besi atau kayu balok. Di Indonesia daging anjing bukan merupakan pangan Hal ini Tercantum dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 1 Ayat (1) Dalam pasal ini dapat diketahui bahwa daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya,apabila seseorang dengan sengaja mencuri dan mengolah menjadi sebuah makanan atau produk maka bisa di proses secara hukum. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian anjing di Kota Palu dan upaya penanggulangan terjadinya pencurian anjing di Kota Palu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian hukum empiris yaitu dengan wawancara langsung dengan aparat penegak hukum dan pelaku pencurian hewan peliharaan anjing. Teknik pengumpulan data dan teknik analisis data mengunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian hewan peliharaan anjing di Kota Palu adalah faktor ekonomi dan faktor lingkungan. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan pencurian hewan peliharaan anjing yang terjadi di wilayah Kota Palu yaitu dengan pencegahan pre-emtif,preventif dan represif dengan melakukan kampanye dog meat free yang dilakukan oleh masyarakat dan melakukan patroli oleh pihak Kepolisian pada pagi hingga malam hari dan mengaktifkan pos kamling di setiap Kelurahan di Kota Palu. Kata Kunci : Pencurian, Hewan Peliharaan. |