JudulEFEKTIVITAS KETENTUAN BATAS USIA PERKAWINAN DI KECAMATAN LABUAN |
Nama: AGUS |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Agus, D101 19 658, Efektivitas Ketentuan Batas Usia Perkawinan di Kecamatan Labuan, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, SH.,MH, Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak, SHi.,MH. Perkawinan pada usia anak merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan berdampak luas, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Fenomena ini masih sering ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk kecamatan labuan yang kondisi sebagian desanya masi tergolong sulit dari aspek ekonomi, maupun pendidikan yang akan sangat berpengaruh besar terhadap kelangsungan hidup masyarakatnya khususnya dilakukannya pencegahan terhadap perkawinan di usia anak. Maka atas hal tersebut, rumusan masalah yang dapat dikemukakan yaitu, bagaiamana penerapan ketentuan batas usia perkawinan di kecamatan labuan dan bagaiamana akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak di kecamatan labuan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris yang bersifat deskriptif. Bentuk dan jenis data adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari hasil pengambilan data studi pustaka dan lapangan yaitu dengan melakukan sosialisasi membangun jejaring sosial dalam lingkup Forkompincam, membangun jejaring lintas sektor, Melakukan sosialisasi melalui safari jumat, menggerakan penyuluh dalam pelaksanaan tugasnya harus terintegritas dengan fungsi KUA. Akibat hukum yang di timbulkan dari perkawinan usia anak di kecamatan labuan yaitu banyaknya permohonan dispensasai perkawinan, tentang hak dan Kewajiban suami isteri, dan terhadap harta benda bawaan atapun milik bersama, karena perceraian mengakibatkan orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, berdasarkan kepentingan anak, orang tua (ayah) yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang di perlukan anak; bilamana ayah dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya tersebut. Kata Kunci: Efektivitas, Perkawinan, Batas Usia |