JudulPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA (STUDI KASUS PEMBERHENTIAN HAKIM ASWANTO SEBAGAI HAKIM KOSMTITUSI) |
Nama: YUNI SALMAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur mekanisme terkait pemberhentian hakim Konstitusi. Namun, terjadi pemberhentian hakim konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian tersebut tidak berdasarkan aturan hukum pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi?. 2) Bagaimana Konstitusionalitas atas Pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi?. Metode penelitian Hukum Normatif yaitu bentuk penulisan hukum yang berdasarkan penelitian pada karakteristik ilmu hukum yang normatif. Kesimpulan penulis: pengangkatan dan pemberhentian hakim MK berdasarkan pada ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 24C ayat 6 dan pasal 25. Pengangkatan hakim kemudian di atur pada pasal 15,16,18,19 dan 20 dan Pemberhentian Hakim MK di atur dalam pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang MK. Pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi yang berdasarkan Undang-undang dimaksudkan agar independensi lembaga peradilan tetap terjaga serta menjaga kemandirian kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pemberhentian hakim konstitusi yang belum habis masa jabatannya harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, terkhusus pada pasal 23, oleh sebab itu pemberhentian hakim konstitusi yang tidak mengacu pada UU MK dinyatakan inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 24C ayat (6) dan pasal 25. Dengan adanya tindakan pengusulan pemberhentian yang dilakukan oleh DPR kepada Presiden dapat diartikan sebagai intervensi yang dapat merusak independensi dan tidak sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan. Kata Kunci : Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi; Prespektif Hukum Tata Negara |