JudulANALISIS HUKUM MENGENAI HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Putusan Perkara Nomor 548/Pdt.G/2022/PA.Pal) |
Nama: AINUN AFIFAH MUSLIMIN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ANALISIS HUKUM MENGENAI HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Putusan Perkara Nomor 548/Pdt.G/2022/PA.Pal) AINUN AFIFAH MUSLIMIN / D10119645 Dr. Ahmad Aswar Rowa, SH., MH M. Ayyub Mubarak, S.HI., MH ABSTRAK Hak asuh anak atau hadhanah adalah memelihara seorang anak yang belum mampu hidup mandiri yang meliputi pendidikan dan segala sesuatu yang diperlukannya baik dalam bentuk melaksanakan maupun dalam bentuk menghindari sesuatu yang dapat merusaknya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah analisis hukum mengenai hak asuh anak dibawah umur (studi putusan perkara nomor 548/Pdt.G/2022/PA.Pal). 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Perkara Nomor 548/Pdt.G/2022/PA.Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum normatif. Analisis hukum mengenai hak asuh anak dibawah umur pada perkara nomor 548/Pdt.G/2022/PA.Pal, diketahui bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka dari itu upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat gugatan Penggugat yang isi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat. Oleh karena Tergugat atau kuasanya yang sah tidak pernah hadir di persidangan, maka jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat tidak dapat didengarkan. Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak dibawah umur pada perkara nomor 548/Pdt.G/2022/PA.Pal, diketahui bahwa Penggugat telah menikah lagi dengan orang Amerika dan anak-anak akan dibawa ke Negara dari suami kedua terebut sehingga memerlukan penetapan dari pengadilan Agama untuk pengurusan pasport dan visa. Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menetapkan kedua anak yang masing-masing bernama : Shanum Ageva Sarasvati (perempuan), umur 5 tahun, Al Ghani Rafardan (laki-laki), umur 3 tahun dalam asuhan Penggugat (Pratika Dinata binti Nadir Arief) hingga anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun. Kata Kunci: Analisis Hukum; Hak Asuh Anak Dibawah Umur. |