Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUN (Studi Putusan Nomor: 341/Pid.B/2022/PN Pal)
Nama: NUR LATIFAH
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Nur Latifah, D10119643, Studi Putusan Nomor 341/Pid.B/2022/Pn Pal Tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, Kamal sebagai pembimbing I dan Awaliah sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian dan alasan-alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tersebut dengan hukum acara pidana dalam menganalisis putusan dengan perkara nomor 341/Pid.B/2022/PN Pal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian ini yaitu pertama, alasan pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) yaitu, perbuatan didakwakan bukan merupakan tindak pidana atau bukan merupakan ranah hukum publik. Kedua, dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum hakim harus berpegang pada ketentuan yang berlaku, putusan lepas dari segala tuntutan hukum harus sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Putusan Lepas, Tuntutan Hukum, Pembuktian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up