JudulPENYIDIKAN KASUS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS PADA POLRES TOLITOLI) |
Nama: FATUR RAHMAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak Fatur Rahman, D 101 19 642, Penyidikan Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Pada Polres Tolitoli), Pembimbing I : Syachdin, Pembimbing II : Muh. Fikri Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kehormatan dan reputasi. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, tindak pidana pencemaran nama baik telah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 310 dan Pasal 311. Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan tertentu yang dimaksudkan untuk diketahui umum, dapat dikenai sanksi pidana.Fokus penelitian ini adalah penyidikan kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Tolitoli. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik di Polres Tolitoli serta apa saja hambatan pada pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridisempiris, dengan menggunakan metode wawancara interview dan pengkajian dokumen. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Tolitoli berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada setiap masyarakat yang melapor melaui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), selanjutnya masuk di Ditrekrimsus, khususnya di cyber. Apabila memenuhi unsur, maka dibuatkan laporan polisi jika terpenuhinya alat bukti dan dilihat proses mencemarkan, karena perkara pencemaran nama baik melalui media sosial termasuk di Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kendala dan hambatan dalam penyidikan yaitu ketika akun yang dilaporkan biasanya adalah akun palsu dan akun yang sudah dihapus, keterangan ahli/unsur pasal yang tidak tidak ditemukan/perkara tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : Media Sosial, Penyidikan, Pencemaran Nama Baik |