Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN SUMPAH PEMUTUS (DECISOIR) SEBAGAI ALAT BUKTI YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
Nama: IBRAHIM
Tahun: 2023
Abstrak
Keberadaan sumpah sebagai alat pembuktian di Pengadilan Negeri digunakan apabila tidak ada alat bukti lain dan untuk melengkapi alat bukti yang telah ada. Namun demikian sumpah sebagai alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian yang sangat kuat, bahkan kalau sumpah sudah dinyatakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang bersangkutan tidak boleh lagi diperintahkan untuk mengadakan bukti lain untuk meneguhkan apa yang sudah dibenarkan dengan sumpah tersebut. Pelaksanaan sumpah pemutus tidak diatur dalam HIR, sehingga pelaksanaan sumpah dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berperkara. Pihak yang melakukan sumpah merupakan pihak yang dimenangkan dalam sengketa perdata itu dan pihak yang melakukan sumpah tidak boleh dimintai keterangan lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 177 HIR, tentang kekuatan pembuktian sumpah pemutus guna menyelesaikan sengketa perdata merupakan pembuktian yang sempurna, karena berdasarkan pada Pasal 156 ayat (3) HIR siapa yang bersumpah, maka pihak yang bersumpah itulah yang dimenangkan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, di mana bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang?undangan, sedangkan bahan hukum sekunder didapat dari buku serta literatur yang berkaitan dengan tulisan yang dikaji, bahan sekunder ditemukan melalui kamus, ensiklopedia. Bahan hukum yang diperoleh dari sumber hukum yang dikumpulkan diklasifikasikan, baru kemudian dianalisis secara kualitatif, artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, sistematis, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. Selanjutnya hasil dari sumber hukum tersebut dikonstruksikan berupa kesimpulan dengan menggunakan logika berpikir induktif, yakni penalaran yang berlaku khusus pada masalah tertentu dan konkrit yang dihadapi. Oleh karena itu hal-hal yang dirumuskan secara khusus diterapkan pada keadaan umum, sehingga hasil analisis tersebut dapat menjawab permasalahan dalam penelitian Kata kunci: Kekuatan Bukti Sumpah Pemutus Perkara Perdata

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up