JudulSTUDI PUTUSAN NOMOR 387/PID.B/2022/PN.PALU TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BARANG ELEKTRONIK |
Nama: NAWALDI YAHYA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Nawaldi Yahya, D10119634, Studi Putusan Nomor 387/Pid.B/2022/PN.Palu Terhadap Tindak Pidana Pencurian Barang Elektronik, Pembimbing I: Dr. Kamal, SH.,MH, Pembimbing II: Awaliah, SH.,MH. Fokus penelitian ini adalah Bagaimana penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencurian barang elektronik dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencurian barang elektronik (putusan nomor 387/Pid. B/2022/PN.Palu). Penelitian ini menggunakan metode normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam perkara ini majelis hakim Menyatakan terdakwa I SYAHRIR Alias ABI dan terdakwa II GALIB Bin USMAN Alias GALIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencurian dengan keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (2) KUHP. Majelis Hakim dalam perkara ini menjatuhkan putusan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dimana dalam penjatuhan pidana tersebut masih sangat ringan untuk terdakwa I SYAHRIR alias ABI. Dalam pertimbangan hakim dilihat dari putusan hakim mempertimbangankan bahwa para terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya akan tetapi perlu dipertimbangkan juga bahwa terdakwa I SYAHRIR alias ABI merupakan seorang residivice dan DPO yang melarikan diri dari polsek Donggala oleh sebab itu terdakwa I SYAHRIR alias ABI seharusnya dijatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau sesuai ketentuan pasal 363 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama Sembilan (9) tahun, oleh karenanya terdakwa I SYAHRIR alias ABI di anggap masih mampu melakukan kembali tindak pidana yang sama apabila tidak diberikan efek jera. Kata kunci : Barang, putusan pengadilan, Tindak Pidana Pencurian. |