Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Bukti Sertifikat Atas Kepemilikan Tanah Dalam Perkara Perdata
Nama: WIRANTO C.ADITYA
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Kekayaan alam negara kesatuan republik indonesia sangat melimpah, terutama pemukiman tanah yang luas yang digunakan untuk pembangunan nasional dan meningkatkan kesehatan masyarakat. seperti yang ditunjukkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, atau UUPA, yang disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan: "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, maka setiap orang selalu berusaha untuk memilikinya dan menguasainya. Oleh karena itu, pemerintah mendidik masyarakat tentang pentingnya memiliki tanah. Setiap tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut harus didaftarkan dan disertifikatkan di Kantor Badan Pertanahan. Menurut pasal 19 UUPA ayat (1) dan (2), pendaftaran hak atas tanah merupakan konsekuensi hukum dari pemberian surat tanda bukti hak, yang biasanya disebut sertifikat tanah yang berlaku. Surat tanda ini tidak hanya memiliki makna, peran, dan fungsi sebagai alat untuk menunjukkan hak atas tanah, tetapi juga berfungsi sebagai alat yang kuat untuk memberikan bukti kepada pemegang hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Hormotif dan menggunakan bahan penelitian pustaka serta fokus pada karakteristik ilmu hukum yang normatif atau hanya fokus pada peraturan tertulis atau bahan hukum lainnya. Sertifikasi sebagai sarana yang kuat untuk membuktikan kepemilikan hak atas tanah berlaku sebagai bukti yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah, seperti yang diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 Sub C dari sertifikat. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mengatur pasal 32 ayat 1, 2 dan 3, hal ini diperkuat lagi. Sertifikat hak atas tanah adalah bukti yang sempurna dan mengikat yang memberikan keyakinan hukum bagi pihak yang tidak dapat diganggu gugat kecuali buktinya dapat dibuktikan. Sebaliknya, perlindungan hukum dan keyakinan bagi mereka yang memiliki sertifikat, atau tanda bukti kepemilikan hak atas tanah tetap ada karena pemegang sertifikat diabaikan, proses perolehan sertifikat yang baik sehingga tidak dapat digugat lagi. Bahwa kikitir atau girik dianggap sebagai surat bukti pajak hasil bumi atau kepemilikan hak atas tanah juga diakui oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti polisi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up