JudulPENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE |
Nama: NURLAILA FASKHADRA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Nurlaila Faskhadra, D 101 19 631, Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online (Studi Kasus Polresta Palu), Pembimbing I : Syachdin Pembimbing II : Harun Nyak Itam Abu Di wilayah Hukum Polresta Palu juga tercatat ada sebanyak 65 KSS Tindak Pidana ITE yang terlapor dan yang selesai mencapai 43 KSS pada tahun 2022. Sedangkan pada tahun 2023 ada sebanyak 116 KSS yang terlapor dan 65 KSS yang selesai. Data jumlah Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual beli Online tersebut menyatakan bahwa setiap tahunnya kasus tersebut akan terus bertambah setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan dan hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui transaksi jual beli online di wilayah hukum polresta Palu. Dengan menggunakan metode penelitian empiris yang didapat dari wawancara pihak-pihak yang berwajib. Terkait penanganan penegakan hukumnya memiliki tahap-tahap, pertama seseorang harus melaporkan dulu ke kantor wilayah hukum polresta palu, jika laporan tersebut sudah masuk dalam bentuk laporan polisi ataupun dalam bentuk laporan aduan lalu bisa dilakukan progress. Progresnya ialah pemeriksaan para saksi, kemudian yang utama akan diminta bukti-bukti bahwa ada kerugian yang ditimbulkan, karena terkait penipuan online harus ada kerugian materil yang ditimbulkan. Harus ada perpindahan uang dari rekening korban (pelapor) ke rekening pelaku yang harus diperlihatkan. Setelah itu, nantinya pihak yang berwajib akan memproses dan melakukan penyelidikan kemudian dilakukanlah gelar perkara. dan disitulah akan ditentukan apakah perkara yang dilaporkan dapat atau tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Beberapa hambatan yang terjadi yaitu akses nomor telefon yang tidak meminta identitas penggunanya, menggunakan akun palsu, prasarana yang belum memadai dikarenakan tidak adanya alat yang diberikan untuk melakukan pelacakan (tracking), pelaku berada diluar wilayah hukum yang terjadi. karena korban berada di wilayah kota palu Sulawesi tengah sedangkan pelaku berada diluar wilayah Sulawesi. |