JudulAnalisa Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor BCA Finance Cabang Palu |
Nama: I WAYAN FRENDITAYASA |
Tahun: 2024 |
Abstrak I Wayan Frenditayasa D 101 19 624, Analisa Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor BCA Finance Cabang Palu, Pembimbing I: Prof. Dr. H. Sutarman Yodo, SH., MH. Pembimbing II: Marini Citra Dewi SH., MH. Pembiayaan konsumen (consumers finance) merupakan jenis usaha lembaga pembiayaan, dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada perusahaan pembiayaan BCA Finance Cabang Palu, tidak terlepas dari hambatan dan permasalahan diantaranya adalah persoalan Wanprestasi berupa kelalaian debitur melakukan pembayaran angsuran. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor di BCA Finance Cabang Palu dan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor di BCA Finance Cabang Palu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian Wanprestasi yang dilakukan yaitu dengan memberikan surat peringatan atau somasi kepada debitur yang bersangkutan, akan tetapi jika peringatan tersebut diabaikan, maka pihak kreditur melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor. Berdasarkan putusan MK No.18/XVII/2019, jikalau debitur melakukan perlawanan maka penarikan kendaraan harus dengan putusan pengadilan. Faktor penyebab debitur wanprestasi di golongkan menjadi dua macam yaitu Faktor internal (Kreditur) dan eksternal (Debitur). Jika debitur melakukan wanprestasi maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kreditur, berupa denda sesuai dengan isi dari perjanjian pembiayaan konsumen. Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Kendaraan bermotor, BCA Finance Cabang Palu. |