JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG YANG DIAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN |
Nama: JERANA AULIA AN’NUR |
Tahun: 2024 |
Abstrak LELANG EKSEKUSI MERUPAKAN SALAH SATU CARA YANG SERING DIGUNAKAN OLEH KREDITOR UNTUK MENDAPATKAN PELUNASAN HUTANG DARI DEBITOR YANG WANPRESTASI. DALAM LELANG EKSEKUSI BANYAK TERDAPAT GUGATAN KARENA BARANG JAMINAN YANG DILELANG BUKAN DARI KESUKARELAAN PEMILIK BARANG SEHINGGA PIHAK YANG MERASA KEPENTINGANNYA TERANGGU DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN. PENELITIAN INI BERTUJUAN UNTUK MENGETAHUI PROSES PENGUASAAN OBJEK LELANG OLEH PEMENANG LELANG DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN. SERTA UNTUK MENGANALISIS BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG LELANG EKSEKUSI. JENIS PENELITIAN YANG DIGUNAKAN DALAM PENELITIAN INI ADALAH NORMATIF DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENDEKATAN KASUS. BERDASARKAN PENELITIAN YANG TELAH DILAKUKAN, PEMEGANG LELANG TIDAK DAPAT SECARA LANGSUNG MENGUASAI OBJEK LELANG YANG DIMENANGKANNYA KARENA TERDAPAT GUGATAN PERDATA ATAS OBJEK LELANG YANG DIMENANGKANNYA. SEBAGAIMANA DALAM PASAL 3 PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BPN NO. 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA BLOKIR DAN SITA YANG MENJELASKAN BAHWA JIKA ADA SENGKETA ATAU KONFLIK HUKUM PERTANAHAN ATAS HAK TANAH YANG MENJADI OBJEK LELANG MAKA AKAN DILAKUKAN PEMBLOKIRAN. SELANJUTNYA PERLINDUNGAN HUKUM SECARA PREVENTIF TIDAK DITEMUKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, SEDANGKAN SECARA REPRESIF DITEMUKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAITU JIKA DILELANG TELAH DILAKUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU MAKA TIDAK DAPAT DIBATALKAN, SELANJUTNYA DALAM HAL PENGUASAAN OBJEK LELANG JIKA PEMILIK OBJEK LELANG TIDAK MENYERAHKAN SECARA FISIK OBJEK LELANG MAKA DAPAT DILAKUKAN EKSEKUSI RILL DENGAN BANTUAN KETUA PN, DAN MEMBELI LELANG JUGA DAPAT MEMINTA PERTANGGUNGAN JAWABAN KEPADA PENJUAL DALAM BENTUK GANTI RUGI, SERTA PEMBELI LELANG YANG MEMPUNYAI ITIKAD BAIK HARUS DILINDUNGI OLEH HUKUM. |