JudulANALISIS HUKUM PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE |
Nama: M.FAJAR |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE Nurul Miqat Sebagai Pembimbing I dan Marini Citra Dewi Sebagai Pembimbing II. Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana tekonologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan menjadi berkembang dalam tatanan serta mempengaruhi dalam perkembangan perdagangan termasuk jual beli. Pada penelitian ini terdapat dua permasalahan yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online, dan bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli secara online. Tujuan penelitian ini yaitu untuk Untuk mengetahui, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli secara online. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online itu terdiri dari dua konsep yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum bagi masyarakat bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, bentuk pencegahan tersebut yaitu pembinaan terhadap konsumen dalam memperoleh haknya dan pengawasan terhadap konsumen yang mana jika dari hail pengawasan terjadi penyimpangaan yang memba- hayakan konsumen, maka pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berla- ku. perlindungan hukum represif yaitu bentuk perlindungan hukum dimana lebih di- tujukan kepada penyelesaian sengketa. Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli. Penyelesaian wan- prestasi jual beli secara online dapat diselesaikan dengan beberapa cara yaitu dengan cara diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan) dan non litigasi yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui arbitrase atau dengan alternative lainnya Online Dispute Resolution (ODR). Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU No 30 Tahun 1999. Kata Kunci: Penyelesaian, Jual beli Online, Wanprestasi. |