Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PENERAPAN PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 442/Pid.B/2021/PN.Pal)
Nama: RAHMAT HIDAYAT
Tahun: 2023
Abstrak
Pembunuhan secara bahasa di artikan sebagai perkara membunuh atau perbuatan membunuh, sementara itu membunuh adalah mematikan yakni menghilangkan nyawa. Tujuan dalam penulisan ini yaitu: Untuk Mengetahui Penerapan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Nomor 442/Pid.B/ 2021/PN.Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Membuktikan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Nomor 442/Pid.B/ 2021/PN.Pal). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun hasil kesimpulan dalam penulisan ini: Penerapan pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama pada perkara putusan nomor 442/Pid.B/2021/PN.Pal, yaitu pelaku terbukti secara bersama menghilangkan nyawa (Pasal 338 KUHP) dan Penganiayaan (Pasal 170) mengkibatkan luka berat pada korban. Dengan barang bukti yaitu sebilah pisau sangkur, Sebilah parang, 1 (satu) batang besi stanless. Menurut penulis tuntutan Jaksa penuntut umum sudah tepat. Pertimbangan hukum Hakim dalam membuktikan perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama pada perkara nomor 442/Pid.B/ 2021/PN.Pal, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa. Keadaan yang memberatkan: 1) Perbuatan Para terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 2) Perbuatan Para terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Arwansyah alias Ojo. 3) Perbuatan Para terdakwa mengakibatkan luka cacat permanen terhadap diri saksi Syarifudin alias Yando. 4) Menimbulkan kerawanan di tengah masyarakat. 5) Korban tidak bisa hidup secara normal untuk menjalankan mata pencahariannya. Dan keadaan yang meringankan: Tidak ada. Hakim memutus dan mengadili: Menyatakan Terdakwa I Moh. Rudin alias Daeng Cambang, Terdakwa II Ardi Sodding alias Ardi dan Terdakwa III Rudi alias Daeng Tallik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan komulatif Kesatu primair”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Moh. Rudin alias Daeng Cambang, Terdakwa II Ardi Sodding alias Ardi dan Terdakwa III Rudi alias Daeng Tallik, dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) Tahun. Putusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat. Kata Kunci: Penerapan Pembuktian; Tindak Pidana Pembunuhan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up