JudulTINJAUAN YURIDIS SITA CONSERVATOIR ATAS BARANG MILIK DEBETUR DALAM PERKARA PERDATA |
Nama: BRYAN CHRISMAS KANDORI |
Tahun: 2025 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Sejauhmana pelaksanaan sita jaminan (Conservatoir) terhadap penguasaan harta benda-benda milik debetur dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan?. Pendekatan masalah yang dilakuakn dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normative. Kesimpulan dalam penelitian ini: Tentang pelaksanaan sita jaminan, pada intinya selain penggugat diminta untuk harus berhati-hati dan waspada dalam meminta melakukan sita jaminan. Juga hakim yang akan mengabulkan permohonan dan yang akan melaksanakan sita jaminan tersebut diminta dan diharuskan untuk tetap waspada dan hati-hati mengabulkan permohonan dari penggugat tersebut. Hal ini dilakukan mengingat tidak selamanya gugat penggugat dapat terbukti. Lebih lanjut permohonan sita jaminan milik tergugat benar-benar dilakukan selain dengan penuh kehati- hatian juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga asas kepastian hak dan kepastian hukum kedua belah pihak. Bahwa dalam prakteknya setiap gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat selalu dimohonkan untuk meletakkan sita jaminan, barang milik tergugat baik terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Sebagai upaya untuk menjamin hak dan kepentingan pihak penggugat. Bilamana gugatan dikabulkan oleh hakim pengadilan, sekalipun permohonan sita jaminan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat segera dikabulkan oleh hakim. Hal mana, disebabkan karena untuk dikabulkannya permohonan sita jaminan penggugat harus menerangkan dan menguatkan dugaan pada persidangan selanjutnya. Kata Kunci : Barang Milik Debetur; Perkara Perdata, Sita Conservatoir. |