Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal)
Nama: TOAR ENJEL TANGKERE
Tahun: 2023
Abstrak
Toar Enjel Tangkere, D 101 19 607, Judul: Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal), Pembimbing 1 : Hamdan Hi Rampadio, Pembimbing 2 : Syachdin. ABSTRAK Pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Tujuan dalam penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pengancaman yang dilakukan oleh anak (studi kasus putusan nomor 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal). Untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pencurian dengan pengancaman yang dilakukan oleh anak (studi kasus putusan nomor 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal). Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Menurut penulis, penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pengancaman yang dilakukan oleh anak pada perkara nomor 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal, yaitu telah sesuai peraturan perundang-undangan, yang mana anak Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 365 (2) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak terdakwa mengancam saksi korban dengan menggunakan parang, korban turun dari atas motor dan melarikan diri. Dan setelah korban lari, saat itulah kesempatan terdakwa mengambil motor korban. Anak terdakwa masih berumur 17 tahun. Menurut penulis, tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut sudah tepat. Menurut penulis, pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pencurian dengan pengancaman yang dilakukan oleh anak pada perkara nomor 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal, yaitu sebelum memutuskan perkara majelis hakim telah mempertimbangkan berat ringannya pidana bagi diri Anak. Majelis Hakim memutus dan mengadili: Menyatakan anak Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Karena anak terdakwa pernah melakukan kejahatan yang sama, maka menurut penulis sanksi yang paling tepat untuk yang dijatuhkan kepada Anak adalah sanksi yang bertujuan untuk membina sekaligus membekali anak supaya di masa depan anak mampu menghindari dan atau mencegah perbuatan yang dapat merugikan Anak. Penjatuhan pidana kepada anak tersebut menurut penulis sudah tepat, karena Anak telah pernah dihukum dengan kejahatan yang sama. Kata Kunci: Anak, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencurian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up