JudulTinjauan Yuridis Kredit Pemilikan Rumah Terdampak Force Majeure Di Bank Tabungan Negara Kota Palu |
Nama: RUHUT CLAUDIO PAKPAHAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Ruhut Claudio Pakpahan D 101 19 597, Tinjauan Yuridis Kredit Pemilikan Rumah Terdampak Force Majeure Di Bank Tabungan Negara Kota Palu, Pembimbing I: Hj. Sitti Fatimah Maddusila, Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot. Pada perjanjian kredit penting untuk diatur klausula forcemajeure guna mengantisipasi masalah akibat force majeure dikemudian hari. Force majeure dapat mengakibatkan non- peforming loan atau kredit bermasalah. Non-peforming loan atau kredit bermasalah dapat menganggu stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini 1) bagaimana implementasi klausula force pada KPR terdampak bencana alam? dan 2) bagaimana restrukturisasi KPR non-peforming loan atau macet akibat force majeure?, Tujuan penelitian 1) untuk mengetahui implementasi klausula force majeure dalam kontrak KPR BTN, dan 2) untuk mengetahui restrukturisasi KPR non-peforming loan atau macet akibat force majeure. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Kesimpulan penelitian ini; Implementasi klausula force majeure pada KPR terdampak bencana alam tidak menggugurkan kewajiban debitur menurut syarat dan ketentuan yang berlaku. Bank Tabungan Negara memberikan penundaan pembayaran selama dua tahun bagi nasabah terdampak gempa bumi namun unitnya masih layak huni dan mengimplementasikan restrukturisasi guna menyelamatkan kredit tersebut. Sedangkan nasabah yang unitnya hancur tidak layak huni seperti di daerah Balaroa dan Petobo diberikan pemutihan. Setelah habis masa berlaku penundaan pembayaran selama 2 tahun tersebut debitur tidak melakukan pembayaran maka menjadi NPL atau kredit macet. Pada bulan pertama debitur tidak membayar akan diberikan SPI berupa peringatan lewat telepon, bulan kedua SP2 diberikan surat, bulan ketiga SP3 nasabah didatangi oleh pihak bank, bulan keempat SP4 unit disita atau dilakukan eksekusi untuk dilelangkan. Kebijakan restrukturisasi diterapkan oleh bank sebagai solusi preventif guna mencegah non performing loan atau kredit bermasalah. Bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian restrukturisasi. Bentuk dari kebijakan restrukturisasi yang umum diterapkan di Bank Tabungan Negara diantaranya memberikan perpanjangan jangka waktu kredit, dan/atau pengurangan pembayaran pokok tergantung kondisi keuangan debitur dan hasil pertimbangan bank. Kata kunci: Bank, Force Majeure, Kredit, Restrukturisasi. |