Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Pal)
Nama: MICHAEL HERLAMBANG
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Michael Herlambang / D10119592, Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Pal), Pembimbing I : Bapak Nasrum, dan Pembimbing II: Bapak Andi Bustamin Daeng Kunu. Wanprestasi adanya suatu kerugian yang mana kerugian ini timbul karena adanya suatu kesengajaan atau kelalaian didalam suatu perikatan yang dilakukan oleh salah satu pihak, sehingga hal tersebut bisa menimbulkan suatu sengketa terjadi. Inti dari perjanjian utang-piutang adalah kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya dalam waktu yang telah ditentukan disertai dengan bunganya. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penyebab wanprestasi debitur dalam perkara nomor 17/Pdt.G/2019/PN Pal, ditemukan fakta: bahwa menurut Penggugat, Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materiil maupun in materiil, sehingga wajar dan patut menurut hukum Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan ganti rugi in materiil kepada Tergugat. Keterlambatan pelunasan sisa utang tergugat bukanlah di akibatkan unsur kesengajaan niat dari diri tergugat akan tetapi faktor bencana alam (gempa, tsunami, dan likuifaksi) yang terjadi di Kota Palu pada tanggal 28 September 2018 yang sangat berdampak langsung terhadap tergugat dan mengakibatkan hilangnya mata pencarian tergugat. Menurut penulis hal tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai force majeur. Force majeur (Keadaan memaksa) adalah akibat kejadian tidak terduga tersebut bisa dikarenakan terjadinya suatu hal yang diluar kekuasaan debitur yang mana keadaan tersebut bisa dijadikan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Pertimbangan hukum Hakim dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dalam perkara nomor 17/Pdt.G/2019/PN Pal, yaitu : Dalam Konvensi, Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat mempunyai sisa utang sejumlah Rp.204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah). Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Menyatakan Penggugat adalah Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Palu Anugerah berkantor di jalan Basuki Rahmat No. 56 Palu Selatan. Menghukum Tergugat membayar sisa utang kepada Penggugat sejumlah Rp.204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah). Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa; Perjanjian Utang Piutang; Wanprestasi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up