JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN GRIYA TADULAKO KOTA PALU |
Nama: I KADEK ADI ATMIKA |
Tahun: 2024 |
Abstrak I Kadek Adi Atmika D10119588 Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Perumahan Griya Tadulako Kota Palu, Pembimbing I: HJ.Nursiah Moh Yunus,SH MH, Pembimbing II: Marini Citra Dewi,SH. MH Penelitian Dengan Judul “Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Perumahan Griya Tadulako Kota Palu” hendak mengkaji tentang pelaksanaan perjanjian jual beli perumahan antara pihak yang menjual dengan pihak pembeli perumahan. ini merupakan bisnis yang menjanjikan dan dalam pelaksanaanya tidak terlepas dari kesepakatan antara penjual dan pihak pembeli perjanjian merupakan sumber pentingyang melahirkan perikatan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli antara pihak pengembang perumahaan dengan pihak pembeli di kota palu kecamatan mantikolore dan bagaimana upaya penyelesaa wanprestasi yang dilakukan pengembang. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian jual beli perumahan griya tadulako kota palu terjadi melalui suatu kesepakatan yang dilakukan secara tertulis antara penjual dan pembeli. Kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan harga dan menyepakati perjanjian yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dan walapun ada sedikit keterlambatan dari pihak pengembang mengenai hal seperti aliran arus listrik dan air bersih serta keterlambatani perbaikan kerusakan pada rumah pembeli. Penyelesaian yang ditempuh kepada pihak pengembang wanprestas adalah dengan musyawarah mufakat atau secara kekeluargaan apabila dengan cara tersebut tidak menemukan jalan keluar maka dengan terpaksa akan menempuh jalur hukum yang berlaku dan semestinya. Kata kunci: Perumahan, Jual beli, dan Wanprestasi |