JudulTinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Sumber Energi Jaya Di Pertambangan Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Kota Manado |
Nama: FEBRIANTO.D.MAKASIPAT |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada sebagaimana yang diatur dalam UUPT No. 40 Tahun 2007. Namun banyak perusahaan dalam bidang pertambangan minerba yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya PT. Sumber Energi Jaya. Fokus penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan PT. Sumber energi jaya dipertambangan desa ratatotok kabupaten minahasa tenggara kota manado. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab sosial perusahaan PT. Sumber Energi Jaya di pertambangan desa ratatotok kabupaten minahasa tenggara kota manado yaitu telah memberikan bantuan dana untuk pembangunan beberapa Gereja serta telah melakukan pengembangan terhadap infrastruktur akses jalan dari desa ratatotok menuju desa mundung, juga pemberian hewan kurban terhadap masyarakat sekitar pertambangan ratatotok kabupaten minahasa tenggara. |