Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS DAN KEKUATAN HUKUMNYA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
Nama: ARIO SIRAMBA
Tahun: 2024
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Sejauh mana pembuktian akta notaris dalam peyelesaian perkara perdata di pengadilan?. (2) Sejauh mana kekuatan hukum akta notaris sebagai suatu alat bakti?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui sejauhmana pembuktian akta notaris dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Untuk mengetahui apakah akta notaris memiliki kekuatan pembuktian. Dalam memperoleh bahan hukum yang diperlukan dalan penulisan, maka metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer diperoleh dan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait, yakni KUHPerdata, dan Undang Undang jabatan notaris. Kesimpulan dalam penelitian ini: Ketentuan yang terdapat dalam hukum Formil atau sering disebut dengan Hukum Acara Perdata di kenal berbagai jenis alat bukti salah satu alat bukti yang paling utama adalah alat bukti tertulis. Alat bukti terdiri dari dua jenis yakni akta otentik dan akta dibawah tangan. Salah satu akta otentik adalah akta notaris. Sebagai akta otentik maka akta notaris merupakan alat bukti yang paling kuat daya pembuktiannya, karena akta notaris tersebut mempunyai tiga jenis kekuatan pembuktian yakni kekuatan pembuktian lahir, kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materiil.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up