JudulTANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA ATAS KETERLAMBATAN PENGANGKUTAN PENUMPANG |
Nama: HENDRA SIMON GELONG |
Tahun: 2023 |
Abstrak Hendra Simon Gelong D10119572, Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkutan Udara Atas Keterlambatan Pengangkutan Penumpang Dalam Penerbangan Udara, Pembimbing I: Nasrum, S.H., M.H, Pembimbing II:Ikbal, S.H., M.H Perkembangan peradaban manusia khususnuya dalam bidang pengangkutan telah membawa ke dalam suatu sistem pengangkutan yang lebih maju di bandingkan era sebelumnya. Perkembangan tersebut di samping membawa dampak positif juga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna jasa perhubungan untuk berpindahan dari satu tempat ketempat yang lain. Salah satu kemajuan perkembangan yang di maksud adalah keberadaan dari sistem angkutan udara, dimana tidak dapat dipungkiri bahwa angkutan udara sangkatlah mendukung mobilitas masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini membahas, bagaimana Bentuk Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum yang Berlaku Terhadap Maskapai Penerbangan dalam hal keterlambatan Pengangkutan Penumpang dalam Penerbangan Udara. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas diharapkan dapat memberikan gambaran dan memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca mengenai hukum pengangkutan, hasil penelitian menunjukan pelindungan hukum bagi penumpang diatur dalam Pengaturan tentang keterlambatan penerbangan dalam Pasal 147 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Perhubungan N0. 77 Tahun 2011. Pihak maskapai wajib memberi kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang berupa mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya apapun, serta memberikan ganti rugi berupa ganti rugi materiil kepada penumpang berupa uang sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh penumpang dan tanggung jawab maskapai udara atas keterlambatan penumpang meliputi penggantian atau kompensasi atas kerugian, memberikan informasi yang jelas dan akurat, serta mengambil tindakan yang memadai untuk menangani situasi tersebut. Namun, tanggung jawab maskapai udara dapat berbeda-beda tergantung pada penyebab keterlambatan dan situasi yang terjadi. Kata kunci: Tanggung Jawab, Maskapai penerbangan |