JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA |
Nama: ASTINI KARTIKA SARI A. DJAFAR |
Tahun: 2023 |
Abstrak Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum Indonesia terhadap Korban Salah Tangkap dalam pasal 95 KUHAP mengetahui prosedur pengajuan batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2015. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap korban salah tangkap yaitu ganti rugi merupakan hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai KUHAP. Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap. Melalui penilitian Normatif, pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendektan konsep dan pendekatan filosofis. Tehnik pengumpulan bahan hukum yakni mengumpulkan keseluruhan bahan hukum yang relevan dengan masalah yang diteliti melalui studi dokumen dengan tahapan inventarisasi, sistematisasi, singkronisasi dan harmonisasi berbagai bahan hukum yang terkait. Perlindungan yang diberikan korban salah tangkap dengan cara melindungi hak asasi yang dimiliki oleh tersangka, terdakwa, dan terpidana seperti: bantuan hukum, hak menghubungi dan mendapatkan kunjungan dokter pribadi, dan hak mendapatkan kunjungan keluarga menurut Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Salah Tangkap. |