JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG ASURANSI KEDARAAN BERMOTOR YANG TERIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN |
Nama: ATHARIQ ZILDJIAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Hukum asuransi merujuk pada kumpulan peraturan dan prinsip hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan asuransi, tertanggung, dan pihak terkait lainnya dalam konteks asuransi. Hukum asuransi berfungsi untuk memberikan kerangka kerja yang jelas untuk kegiatan asuransi dan memastikan perlindungan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat. Hal ini juga mencakup aspek hukum yang berkaitan dengan jenis-jenis asuransi tertentu. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat normatif, karena mengkaji atau menganalisis data- data yang ada berupa bahan-bahan hukum primer dan sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yaitu untuk menggambarkan sedetil mungkin terhadap hal-hal yang akan diteliti.Suatu perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dengan secara sah menurut aturan yang berlaku, akan menimbulkan suatu akibat yaitu adanya suatu hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat secara langsung dalam perjanjian dan dapat diketahui bahwa asuransi merupakan manajemen pengendalian risiko dari suatu peristiwa tidak terduga dan dapat terjadi sewaktu-waktu dapat dilakukan dengan pengalihan risiko maupun pembagian risiko.Mekanisme perjanjian pembiayaan merupakan suatu kesepakatan yang saling menguntungkan antara kreditur dan debitur. Namun, sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman, sebaiknya pertimbangkan dengan matang segala risiko yang mungkin terjadi dan Perlindungan hukum terhadap asuransi kendaraan sepeda motor suatu mekanisme yang sangat penting untuk melindungi hak-hak konsumen. Meskipun sudah memiliki polis asuransi, terkadang terjadi perselisihan antara tertanggung dan perusahaan asuransi, misalnya terkait penolakan klaim atau ketidakjelasan dalam polis. Jadi, sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kata Kunci: Asuransi, Pembiayaan Konsumen, Perlindungan Hukum. |