| JudulKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMAKSAAN PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Di Kota Palu) |
| Nama: NADILA MUTHMAINNAH |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menjelaskan kajian hukum pidana terhadap pemaksaan perkawinan dibawah umur di Kota Palu. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yaitu jenis penelitian lapangan dengan mengkaji seberapa efektif aturan hukum yang berjalan di masyarakat. Adapun sumber data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap Undang-Undang perkawinan No. 16 Tahun 2019, hasil observasi di Kota Palu, wawancara terhadap korban perkawinan anak di bawah umur, pihak yang berwenang di Kantor LIBU Perempuan Sulawesi Tengah Kota Palu dan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kota Palu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab perkawinan anak di Kota Palu disebabkan oleh faktor ekonomi yang rendah, faktor meninggalnya orang tua pasca bencana di Kota Palu, faktor desakkan lingkungan, faktor pergaulan bebas, dan faktor budaya. Pelaku praktek perkawinan anak dapat dipidana dengan ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 Ayat 1 KUHP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diperlukan juga peran aktif dari aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan menyeluruh bagi anak, peran penting orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lingkungan. Sehingga hak anak, mental anak, dan kesehatan reproduksi anak dapat menjadi prioritas utama dalam membangun generasi Indonesia yang lebih baik. Kata Kunci : Kajian Hukum Pidana, Paksaan, Perkawinan Dibawah Umur |