JudulUPAYA PENYITAAN DAN PENGAWASAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Di Polesta Palu) |
Nama: MOH. DEDY KURNIAWAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Moh. Dedy Kurniawan, D. 101 19 567, Upaya Penyitaan Dan Pengawasan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Polresta Palu), dibimbing oleh Dr. Syachdin, S.H., M.H, Pembimbing I. Awalia, S.H., M.H, Pembimbing I. Penelitian ini membahas mengenai penyitaan dan penyimpanan barang bukti tindak pidana korupsi di Polesta Palu. Permasalahan bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang penyitaan dan penanganan barang bukti tindak pidana korupsi di Polesta Palu dan hambatan penyidik Polresta Palu dalam melakukan pengawasan barang bukti pelaku korupsi. Meode penelitian yaitu normatif-empiris. Hasil penelitian bahwa, penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik lebih banyak dilakukan terhadap dokumen-dokumen daripada harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga upaya penyelamatan keangan negara pada tahap penyidikan dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang mengalami ketidakseimbangan dalam tata kehidupan masyarakat akibat penanganan tindak pidana korupsi dalam hal penyitaan yang belum optimal dan hambatan penyidik Polesta Palu dalam penyimpanan dan pengelolaan barang bukti dalam melaksanakan perannya adalah faktor hukumnya seperti tidak adanya kesatuan langkah penegak hukum yait aturan mengenai koordinasi antar instansi dan tidak adanya aturan yang mengatur mengenai tenggang waktu penyimpanan barang bukti yang tidak bertuan yang berakibat terjadinya over capasitacy, faktor aparat/petugas mnejadi hambatan yaitu kurangnya petugas dalam pengamanan barang bukti dan kurangnya tenaga teknis yang mengetahui proses penyimpanan barang sitaan dan pendidikan khusus dari instansi terkait, kemudian faktor fasilitas, tidak ada sarana pengamanan seperti pemadam kebakaran, tempat penyimpanan khusus surat-surat, mobil operasional khusus untuk barang bukti, tempat penyimpanan khusus BBM atau bahan kimia yang mudah terbakar. Disarankan Aparat penegak hukum yang melakukan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, selayaknya menlakukan penyitaan terhadap seluruh aset tersangka dan keluarganya yang berkaitan dengan hasil dari korupsi, penyitaan tersebut untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kerugian negara, tetapi penyitaan tersebut tetap dilakukan berdasarkan undang-undang untuk menghindari akibat hukum dari penyitaan yang tidak sah. Kata Kunci: Barang Bukti; Korupsi; Penyitaan |