| JudulPENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DIKUASAI SECARA SEPIHAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 67/PDT.G/2020/PN PAL) |
| Nama: MEGAWATI |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ABSTRAK Megawati, D10119566, Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Yang Dikuasai Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Pal), Pembimbing I: Ahmad Aswar Rowa, Pembimbing II: Andi Bustamin Dg. Kunu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Yang Dikuasai Secara Sepihak?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa Pembagian Harta Warisan Yang Dikuasai Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Pal)?. Tujuan penelitian : Untuk Mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Yang Dikuasai Secara Sepihak. Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa Pembagian Harta Warisan Yang Dikuasai Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Pal). Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan penulis: Penyelesaian sengketa pembagian harta warisan pada perkara nomor 67/Pdt.G/2020/PN Pal, yaitu melalui jalur litigas (pengadilan) dimana dalam penyelesaiannya diketahui bahwa Penggugat telah menghadap sendiri, sedangkan untuk Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun ternyata Tergugat sama sekali tidak pernah hadir atau mengirimkan kuasanya yang sah untuk menghadiri persidangan. Karena Tergugat tidak pernah hadir atau mengirimkan kuasanya yang sah untuk menghadiri persidangan, maka persidangan dilanjutkan secara verstek. Pada sengketa ini ahli waris tidak hanya menyelesaikan sengketa pembagian harta waris saja tetapi juga harus mempertahankan tali silaturahmi dan keharmonisan dengan ahli waris lainnya. Pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan yang dikuasai secara sepihak pada perkara nomor 67/Pdt.G/2020/PN Pal, yaitu: 1) Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir. 2) Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian secara verstek. 3) Menyatakan hukum bahwa para Penggugat dan Tergugat adalah Ahli Waris yang sah dari almarhumah Lesly Wisye. 4) Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa ; Pembagian Harta Warisan. |