Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHUBUNGAN PENYUDIK POLRI DAN PPNS KAITANNYA DENGAN TINDAH PIDANA KEHUTANAN (STUDI POLRES MOROWALI)
Nama: SITI NUR AVIVA
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK SITI NUR AVIVA, D 101 19 559, Hubungan Penyidik Polri dan PPNS Kaitannya dengan Tindak Pidana Kehutanan (Studi Polres Morowali), dibimbing oleh Syachdin Pembimbing 1, Kamal Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hubungan Penyidik Polri dan PPNS Kaitannya dengan Tindak Pidana Kehutanan serta untuk mengetahui hambatan dalam penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana Kehutanan serta upaya yang dilakukannya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian hukum normative, penelitian ini diharapkan dapat memberikan penjelasan sistematis aturan uang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan dan menjelaskan kesulitan. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah Kepolisian memperoleh atribusi berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan PPNS Kehutanan memperoleh atribusi berdasarkan KUHAP, UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Atribusi dari undang-undang tersebut melahirkan kewenangan PPNS Kehutanan Dan Penyidik Polri. PPNS Kehutanan merupakan penyidik di samping Penyidik Polri yang memiliki kedudukan serta berperan penting dalam melakukan penyidikan, dalam kaitannya menegakkan hukum pidana kehutanan. Penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan mengalami beberapa hambatan baik bersifat yuridis yang berasal dari peraturan perUndang-Undangan yang mengatur kehutanan, yaitu rumusan delik kehutanan tidak dapat menjangkau pelaku intelektual kejahatan di bidang kehutanan, pembuktian yang sulit, ruang lingkup rumusan delik masih bersifat sempit, tidak diatur ganti kerugian ekologis, dan tidak dibentuk lembaga peradilan khusus tindak pidana kehutanan. Kata Kunci: Koordinasi, Penyidikan, Tindak Pidana Kehutanan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up